Semarang (ANTARA News) - Tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terancam dihentikan dengan dikeluarkannya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-145/MK05/2009, tetap akan diteruskan.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo di Semarang, Selasa mengatakan pemerintah telah memastikan tunjangan tersebut tidak akan dihentikan dan akan terus dibayarkan bagi guru yang telah lolos sertifikasi profesi.
Sebab, kata dia, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen telah dibuat.
Ia mengatakan pengesahan peraturan itu juga akan dilakukan paling lambat Juni 2009, sebelum tenggat waktu yang ditentukan dalam surat Menkeu tersebut.
"Jangan khawatir tunjangan itu akan tetap dibayarkan, sebab saya sudah bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)," katanya.
Sebelumnya, kata dia, surat Menkeu menyatakan apabila PP dan Perpres yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen belum turun sampai Juni 2009, maka tunjangan profesi guru dan dosen akan dihentikan sementara.
Bahkan, kata Sulistiyo, selain menyebutkan ancaman penghentian sementara, dalam surat Menkeu itu juga menyatakan tunjangan yang terlanjur diberikan akan dikembalikan, dengan cara pemotongan gaji secara berkala.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak terutama guru untuk tidak merisaukan hal tersebut, sebab sudah ada jaminan dari pemerintah.
Namun, meskipun pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tidak akan dihentikan, tetapi PGRI akan tetap mengawasinya dan mewaspadai kemungkinan janji tersebut tidak ditepati.
"Kalau sampai janji itu diingkari, kami akan melakukan tindakan apa saja untuk memperjuangkannya," katanya.
Ia mengatakan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang memiliki golongan di atas 4-a, dengan besaran yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
"Tunjangan tersebut telah diberikan setiap bulan untuk periode 2007-2008, dan periode 2008 sampai sekarang," kata Sulistiyo.(*)
Tunjangan Profesi Guru Batal Dihentikan
COPYRIGHT © 2009



















Komentar Pembaca
Sangat Banyak tunjangan2 dari uang rakyat diperuntukkan kepda mereka, padahal mereka belum sepenuhnya bekerja untuk rakyat.
karena tunjangan itu pula banyak orang yang jadi caleg.
Jika mau adil lihatlah tunjangan profesi yang lain, baik kesehatan, penyuluh dan yang lain. Guru kecil. Mau naik saja lama dan terkendala aturan yang mungkin disengaja, bahkan pakai ancaman mau dihentikan yang meresahkan. Memangnya guru pantas selalu dijadikan berita dan dipojokkan. Tunjangannya selalu diirikan, padahal selama ini kecil ? Salam hormat untuk semua !!!
Kalo sampai Tunjangan guru dihentikan, maka pasti akan terjadi keributan di negara ini.
terimakasih.