Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan harga BBM dinyatakan mulai berlaku tanggal 24 Mei 2008 mulai pukul 00:00 WIB, dengan ketetapan harga premium dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 per liter, solar dari Rp4.300 menjadi Rp5.500 per liter, dan minyak tanah dari Rp2.000 menjadi Rp2.500 per liter.
"Kenaikan rata-ratanya 28,7 persen," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, di Graha Sawala Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 12 tahun 2008, tertanggal 23 Mei 2008.
Dikatakannya, semua kenaikan itu sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
"Dengan mempertimbangkan peningkatan harga minyak dunia menyebabkan subsidi menjadi sangat besar sehingga memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara, oleh karena itu perlu disesuaikan harga jual untuk jenis BBM tertentu bagi konsumen tertentu," katanya.
Dalam mengumumkan kenaikan harga BBM itu Menteri ESDM didampingi oleh Menteri Keuangan, Menko Kesejahteraan Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, Kepala BPS, Dirut Pertamina, Dirut PT Pos Indonesia.(*)
Kenaikan BBM Mulai Berlaku 24 Mei Mulai Pukul 00:00
COPYRIGHT © 2008
Baca Juga
- Pertamina Tingkatkan Kehandalan Distribusikan BBM
- Harga BBM Non Subsidi Periode 1 Februari 2010
- Pemerintah Tuntaskan Distribusi BBM Tertutup 2014
- Pertamina: Ledakan Bukan dari Unit BBM
- Menteri ESDM Canangkan Penggunaan Smartcard BBM Bersubsidi
- Kebutuhan BBM di Kalimantan dan Indonesia Timur Terantisipasi
- Mobile-8 Perpanjang Penjualan Mobi Modem
- Ayu Azhari Bisa Jadi "Evita Peron" Sukabumi
- Menkumham: "Gurita Cikeas" Tak Dapat Dipertanggungjawabkan
- Pengamat: Infotainmen Melebih-lebihkan Fakta
- Syamsu: Buku "Membongkar Gurita Cikeas" Harus Diteliti
- Paus Benedict Dipukul Saat Misa
- Osama Bin Laden Lambang Benteng Tak Tertembus






















