Bandung (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan membentuk tim pakar untuk mengkaji dan memilah kesenian tradisional milik Indonesia dan Malaysia sehingga tidak terjadi saling klaim.
"Tim itu akan memilah mana kesenian milik Indonesia dan mana milik Malaysia, termasuk pula akan mengkaji karya seni yang masuk kategori `grey area`," kata Menbudpar di sela-sela Kampanye Sadar Wisata di Saung Angklung Udjo, Padasuka Kota Bandung, Sabtu.
Menbudpar mengakui, Indonesia dan Malaysia itu berasal dari satu rumpun sehingga banyak kesamaan dalam hal kesenian dan budayanya. Sementara itu kekayaan karya seni dan budaya di Indonesia dan Malaysia itu cukup banyak dan berkembang sejak masa lampau.
Selain karya seni yang sudah jelas milik Indonesia dan Malaysia, kata Manbudpar, juga cukup banyak yang masuk kategori `grey area` seperti lagu-lagu yang sudah ada sejak dahulu, berkembang di kedua negara itu namun tidak jelas penggubahnya.
"Tim itu akan masuk mengkaji hal seperti itu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi rebutan klaim seperti saat ini. Saya akui ini tidak mudah, namun ini perlu dilakukan," katanya.
Terkait kabar klaim Malaysia terhadap kesenian tradisional `reog`, menurut Menbudpar, pemerintah masih mengecek keberadaan tarian reog di Negeri Jiran itu.
Menbudpar mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Kebudayaan Malaysia dan melakukan pembicaraan langsung terkait kabar klaim Malaysia terhadap beberapa karya seni yang diyakini milik Indonesia.
"Saya bicara langsung ke Malaysia, mereka tidak mengklaim itu milik mereka. Kalau mereka menggunakan atau mementaskannya kan tidak bisa kita larang," kata Jero Wacik.
Kemiripan budaya dan kesenian antara Indonesia dan Malaysia, menurut Menbudpar, sangat wajar karena banyak penduduk Malaysia yang berasal dari Indonesia dan bermukim sejak lama.
Ia mencontohkan banyak warga Jatim yang bermukim di Trengganu Malaysia sejak seratus tahun lalu, mereka tetap berkesenian seperti di daerah asalnya.
Meski demikian, kata Jero Wacik, pemerintah tetap akan meningkatkan perlindungan terhadap seni dan budaya tradisional itu sehingga tidak diklaim oleh negara lain.
"Seperti reog Ponorogo, sejauh ini belum dipatenkan. Namun bila diklaim oleh negara lain jelas urusannya lain, pemerintah akan bertindak," katanya.
Termasuk pula nasib alat musik angklung asal Jawa Barat yang diklaim Malaysia.
"Pemerintah sudah memberikan laporan ke UNICEF, saat ini masih diteliti turunan sejarahnya," kata Menbudpar menambahkan.(*)
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Seni Tradisional Indonesia-Malaysia
COPYRIGHT © 2007
Baca Juga
- TKI Suparmi Dihukum 5 Tahun di Malaysia
- Polisi Malaysia Tetapkan Tersangka Pembunuh Nurul Aidah
- Pengadilan Tolak Gugatan Mantan Suami Manohara
- Indonesia Pemasok Terbesar Kedua Wisatawan ke Malaysia
- KBRI Kuala Lumpur Sudah Hubungi Keluarga TKI Meninggal
- Enam Warga Malaysia Ditahan Terkait Meninggalnya TKI
- Mobile-8 Perpanjang Penjualan Mobi Modem
- Ayu Azhari Bisa Jadi "Evita Peron" Sukabumi
- Menkumham: "Gurita Cikeas" Tak Dapat Dipertanggungjawabkan
- Pengamat: Infotainmen Melebih-lebihkan Fakta
- Syamsu: Buku "Membongkar Gurita Cikeas" Harus Diteliti
- Paus Benedict Dipukul Saat Misa
- Osama Bin Laden Lambang Benteng Tak Tertembus






















