Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perpustakaan yang mengatur status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, fungsi dan pustakawan perpustakaan.
Rapat persetujuan pengesahan RUU tentang Perpustakaan dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri Mendiknas Bambang Soedibyo.
"Sekarang perpustakaan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan menjadi undang-undang, termasuk mengatur hubungan antara perpustakaan nasional dan perpustakaan di seluruh Indonesia," ujar Mendiknas Bambang Sudibyo usai rapat tersebut.
Menurut Bambang, perpustakaan nasional berperan dalam pengembangan sistem antar perpustakaan, karena berdasarkan Undang-undang yang ada seluruh lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan.
"Untuk mewujudkan hal itu, lima persen dari biaya operasional harus dialokasikan untuk biaya perpustakaan," kata Mendiknas.(*)
DPR Setujui UU Perpustakaan
COPYRIGHT © 2007
- Lapan: Badai Matahari 2012 Bukan Kiamat
- Bintang Oscar Habis-habisan Tampil Cantik
- "The Cove" Gondol Oscar, Orang Jepang Ngamuk
- Jusuf Kalla: "Biarlah. Biarlah"
- Asteroid Raksasa Penyebab Kepunahan Dinosaurus
- Pertumbuhan Teknologi Mobile Tertinggi di Pedesaan
- Bioteknologi Hendaknya Perhatikan Kepentingan Petani Kecil






















